Islam Dan Syariatnya


Oleh : Cecep Supriadi

Islam secara etimologi adalah ketundukan dan ketaatan. Secara terminologi adalah melaksanakan setiap apa yang dibawa oleh nabi Muhammad saw[1]. Islam datang dengan ajaran yang lengkap dan sempurna[2]. Dibangun dengan pondasi keyakinan dan kesaksian terhadap eksistensi Allah swt dan kebenaran terhadap risalah yang dibawa rasul-Nya. Ditegakkan dengan tiang shalat yang kuat lagi kokoh. Dengan dinding zakat sebagai pembersihan diri dan harta, serta bentuk kepedulian terhadap kesulitan sesama. Diatapi dengan puasa sebagai bentuk latihan kesabaran, ketawakkalan, dan kesyukuran. Dipagari dengan ibadah haji sebagai bentuk penjagaan diri, latihan kekuatan fisik, dan yang terpenting adalah penyucian diri di tanah yang suci.[3] Dan semua itu telah menjadi bagian dari syariat Islam.
            Sedangkan makna syariat secara etimologi adalah jalan, tempat mengalirnya air.[4] Secara terminologi adalah apa yang telah ditetapkan oleh Allah swt seperti shalat, zakat, nikah dan lainnya[5]. Setiap nabi memiliki syariat masing-masing untuk umat tertentu. Umat nabi Nuh memiliki syariat. Umat nabi Musa memiliki syariat yang di bawa oleh nabi Musa dengan kitab Tauratnya. Umat nabi Isa memiliki syariat dalam Injil.[6] Inilah yang sering dikatakan sebagai syar’u man qoblana.[7] Pun demikian dengan umat Islam yang memiliki syariat yang dibawa oleh nabi Muhammad saw termaktub dalam al-Qur’an.
            Islam telah memiliki syariat yang lengkap dengan tujuan kemaslahatan umatnya. Kemaslahatan agama menjadi prioritas utama. Yang meliputi akidah, ibadah, hukum-hukum, aturan-aturan yang telah disyariatkan untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya dan hubungan manusia dengan yang lainnya. Kemaslahatan jiwa menjadi prioritas selanjutnya. Pernikahan dan perkawinan merupakan kebutuhan setiap orang hidup berdampingan bersama pasangan selain memenuhi kebutuhan biologis, juga dapat mempertahankan keberlangsungan generasi selanjutnya. Kebutuhan makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal tidak luput dari perhatian Islam. Pengaharaman terhadap yang hal-hal menimbulkan kesusahan, mencelakai diri, dan merugikan diri sendiri.
            Selanjutnya, kemaslahatan dengan menjaga aqal. Pengaharaman terhadap khamar dan setiap yang memabukkan bukan tanpa dasar. Khamr dan sejenisnya memiliki pengaruh yang sangat buruk terhadap aqal. Kemaslahatan menjaga keturunan dengan mengharamkan hal-hal yang mendekati zina. Dan mempertegas hukuman bagi pezina serta melarangan orang-orang mukmin untuk menikahi para pezina. Kemaslahatan terhadap harta. Perintah bekerja dan berusaha mendapatkan rezeki yang halal dengan berbagai aktivitas muamalah. Baik itu dengan berdagang, berbisnis, maupun bekerja sebagai karyawan, buruh, guru, dan lain sebagainya. Mengharamkan bekerja dengan cara yang dilarang mencuri, khianat, mengambil hak orang lain dengan cara batil, korupsi, riba dan lain-lain.[8]
            Atas dasar kemaslahatan inilah Islam memberikan arahan kehidupan berupa syariat. Semua syariat ini menjadi aturan baku dan pedoman bagi umat Islam, serta berlaku sampai akhir zaman.



[1] Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid. Ad-Durus Al-Fiqhiyyah ‘alam Madzhabi Sadah Syafi’iyyah. (Kairo: Istiqamah) Cet. Pertama. 1426 H. Hal.19
[2] QS. Al-Maidah Ayat 3
[3] HR. Bukhari No. 7. Hadis Shahih.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Islam dibangun diatas lima (landasan); persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadlan".
[4] Al-Qomus Al-Muhith hal 854
[5] Ibn Mandzur, Lisanul Arob. Juz 10 Hal 40
[6] QS. Asy-Syura ayat 13
[7] Syar’u man qoblana adalah hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah melalui lisan para nabi terdahulu untuk umat sebelum Islam. Lihat Ushul Fiqh. Muqarrar Li Thullab KMI (Darussalam Press: Ponorogo, tt) Hal. 78
[8] Abdul Wahab Khalaf. Ilmu Ushul Fiqh. (Kairo: Darur-Rasyid, 2008) . Hal.186
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Cecep Supriadi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger